Pemerintahan Jokowi telah mengesahkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020. Salah satu poin utamanya adalah larangan penggabungan media sosial dengan e-commerce. Alasannya adalah untuk mencegah timbulnya monopoli di pasar dan persaingan yang tidak sehat.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa aturan ini berlaku segera dan harus dipatuhi oleh semua pihak. Platform-platform yang terkena aturan ini diberi tenggat waktu seminggu untuk menyesuaikan diri.
Namun, perwakilan TikTok Indonesia menyayangkan kebijakan ini. Mereka mengkhawatirkan dampaknya terhadap sekitar 6 hingga 7 juta pembuat konten yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami sangat prihatin dengan pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan ini akan berdampak pada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," ujar seorang perwakilan TikTok Indonesia kepada CNBC Indonesia pada Kamis (28/9/2023).
Meskipun demikian, mereka berkomitmen untuk tetap patuh terhadap peraturan pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan bekerja sama dalam menyikapi hal ini," tandasnya.
Sebelumnya, juru bicara TikTok Indonesia mengklaim bahwa konsep sosial commerce, yaitu media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce, adalah solusi bagi masalah yang dihadapi oleh UMKM dalam meningkatkan lalu lintas pengunjung ke toko online mereka. Tujuannya adalah untuk memungkinkan kolaborasi antara UMKM dengan kreator lokal.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," tegas juru bicara tersebut.
Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung pada TikTok Shop, Zulkifli Hasan berpendapat bahwa mereka dapat beralih ke platform e-commerce lain yang khusus berfokus pada e-commerce.
"Ya, mereka bisa dengan mudah beralih. Ada banyak platform online dan e-commerce yang tersedia. Mengapa harus sulit?" ucapnya.
Menurutnya, pedagang online tetap dapat mempromosikan produknya di TikTok. Yang dilarang adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial tersebut.
"Tetap boleh beriklan. Namun, untuk transaksi, penjualan, dan membuka toko, itu tidak diperbolehkan," tegas Zulkifli.
"Jika Anda ingin beriklan, Anda hanya perlu mengurus izinnya. Ini adalah konsep sosial commerce yang mengizinkan promosi dan iklan," tambahnya.
Namun, perwakilan TikTok Indonesia menyayangkan kebijakan ini. Mereka mengkhawatirkan dampaknya terhadap sekitar 6 hingga 7 juta pembuat konten yang menggunakan TikTok Shop.
"Kami sangat prihatin dengan pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan ini akan berdampak pada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," ujar seorang perwakilan TikTok Indonesia kepada CNBC Indonesia pada Kamis (28/9/2023).
Meskipun demikian, mereka berkomitmen untuk tetap patuh terhadap peraturan pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan bekerja sama dalam menyikapi hal ini," tandasnya.
Sebelumnya, juru bicara TikTok Indonesia mengklaim bahwa konsep sosial commerce, yaitu media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce, adalah solusi bagi masalah yang dihadapi oleh UMKM dalam meningkatkan lalu lintas pengunjung ke toko online mereka. Tujuannya adalah untuk memungkinkan kolaborasi antara UMKM dengan kreator lokal.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," tegas juru bicara tersebut.
Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung pada TikTok Shop, Zulkifli Hasan berpendapat bahwa mereka dapat beralih ke platform e-commerce lain yang khusus berfokus pada e-commerce.
"Ya, mereka bisa dengan mudah beralih. Ada banyak platform online dan e-commerce yang tersedia. Mengapa harus sulit?" ucapnya.
Menurutnya, pedagang online tetap dapat mempromosikan produknya di TikTok. Yang dilarang adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial tersebut.
"Tetap boleh beriklan. Namun, untuk transaksi, penjualan, dan membuka toko, itu tidak diperbolehkan," tegas Zulkifli.
"Jika Anda ingin beriklan, Anda hanya perlu mengurus izinnya. Ini adalah konsep sosial commerce yang mengizinkan promosi dan iklan," tambahnya.